Frequently Asked Questions
Q : Bagaimana cara menghubungi BPBD Kota Denpasar saat terjadi darurat?
A : Hubungi saluran telepon darurat (0361) 223333 atau call center bebas pulsa 112.
Layanan call center ini aktif 24 jam sehari, 7 hari seminggu, termasuk hari libur nasional dan hari raya.
Q : Apakah layanan ambulans dan penanganan bencana dipungut biaya?
A : Seluruh layanan kegawatdaruratan, evakuasi, penanganan bencana, dan ambulans
adalah 100% gratis (tanpa biaya) untuk kejadian di wilayah Kota Denpasar.
Q : Apa saja informasi yang harus disiapkan saat menelepon call center?
A : Nama pelapor dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi kembali.
Jenis kejadian (contoh: kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, kebakaran, ular masuk
rumah).
Lokasi atau alamat kejadian yang akurat (sertakan patokan terdekat).
Jumlah dan kondisi korban (jika ada).
Q : Kejadian apa saja yang masuk dalam penanganan BPBD Kota Denpasar?
A : Bencana alam : Banjir, angin kencang, tanah longsor, dan gempa bumi.
Kegawatdaruratan medis : Evakuasi korban kecelakaan lalu lintas, orang pingsan di
tempat publik, rujuk pasien dan evakuasi jenazah.
Gangguan fasilitas publik : Pohon tumbang yang menutupi jalan atau menimpa
bangunan.
Q : Apakah BPBD melayani permintaan ambulans non-darurat (antar-jemput pasien
kontrol)?
A : Tidak. Ambulans BPBD diprioritaskan untuk kasus gawat darurat (emergency) dan
evakuasi
korban di lapangan.
Q : Bagaimana prosedur mengajukan permohonan edukasi atau simulasi mitigasi
bencana?
A : 1. Kirimkan surat resmi dari instansi, sekolah, atau komunitas yang ditujukan kepada
Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar.
2. Bawa surat langsung ke Kantor BPBD Kota Denpasar di Jl. Ir. H. Juanda No. 3,
Denpasar, atau melalui email resmi dinas.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan akan menjadwalkan waktu sosialisasi atau
simulasi tanpa dipungut biaya.
Q : Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan terdampak bencana untuk klaim
asuransi atau bantuan?
A : 1. Laporkan kejadian bencana ke kantor desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan
pengantar.
2. Ajukan permohonan ke Kantor BPBD Kota Denpasar dengan melampirkan foto
dokumentasi kerusakan, KTP, dan surat pengantar desa.
3. Tim Verifikasi BPBD akan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengeluarkan
surat keterangan resmi.