Menu

Manajemen Risiko BPBD Kota Denpasar

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, SPIP terdiri dari dari 5 (lima) unsur, yaitu:

  1. Lingkungan Pengendalian
  2. Penilaian Risiko
  3. Kegiatan Pengendalian
  4. Informasi dan Komunikasi
  5. Pemantauan Pengendalian Intern

Salah satu bentuk dari pengendalian intern tersebut berupa manajemen risiko. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah menerapkan manajemen risiko dalam bentuk kegiatan antara lain mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan, melakukan penilaian risiko berupa identifikasi risiko dan analisis risiko, dan menyusun laporan atas penilaian risiko secara periodik.

 

Laporan Pengelolaan Risiko TW I Tahun 2025

Laporan Pengelolaan Risiko TW II Tahun 2025

Laporan Pengelolaan Risiko TW III Tahun 2025

Laporan Pengelolaan Risiko TW IV Tahun 2025